BMH JAWA TIMUR

LAZNAS - NGO Pengelola Zakat, Infaq, Shodaqoh, Dana Kemanusiaan dan Wakaf

Cara Menghitung Zakat Profesi

Cara Menghitung Zakat Profesi

Assalamualaikum. Pengasuh konsultasi syariah yang saya hormati, saya seorang pegawai swasta, tiap bulannya saya menerima gaji sebesar 7 juta rupiah. Apakah saya sudah terkena hukum wajib zakat profesi, jika iya, bagaimana cara saya menghitungnya?


Waalaikum salam. Patut disyukuri bahwa saat anda memperoleh gaji sebagai pegawai hal yang langsung teringat adalah petunjuk Allah atas rezeki tersebut. Ini berarti adalah salah sat indikator kepekaan iman
yang ada pada diri anda. Adapun berkaitan dengan zakat atas gaji tersebut, dengan berpijak pada
pendapat ulama yang mewajibkan zakat profesi mereka menyaratkan gaji tersebut mencapai nishab -yaitu batas minimal jumlah harta wajib zakat- baik bulanan atau akumulasi tahunannya.

Untuk zakat profesi ini, terdapat dua  pendapat. Pertama disamakan dengan nilai nishab zakat pertanian yaitu beras 653 kg. Ada pula yang menamakan dengan nishab emas/uang yaitu senilai 85 gr emas. Dalam kitab monumentalnya –Fiqh Zakat (445)- al-Qardhawi memilih pendapat kedua sebab memang riilny para pegawai tersebut mendapatkan gaji berupa uang.

Oleh karena itu jika diasumsikan harga emas pada saat anda menerima gaji adalah Rp 500.000,- /gr,
maka nilainya adalah 85 x 500.000 = Rp 42.500.000,-.

Syarat kedua kewajiban zakat tersebut adalah bahwa harta tersebut merupakan pendapatan bersih. Artinya
uang tersebut sudah merupakan sisa gaji setelah dikurangi dengan kebutuhan primer normal untuk pribadi dan keluarga muzakki. Dengan demikian jelas anda tidak berkewajiban zakat profesi bulanan. Namun kewajibn anda beralih ke zakat tahunan sebagai akumulasi saldo bulanan bila memang terbukti mencapai nishab.

Jadi, dengan gaji Rp 7 juta, anda baru wajib zakat jika kebutuhan primer bulanan anda yang meliputi pangan,
papan, PDAM, listrik, pendidikan dan kesehatan misalnya, tidak lebih dari Rp 3.458.000,- juta, hingga saldo bulanan anda minimal adalah Rp 3.542.000, yang jika utuh selama satu tahun akan berjumlah lebih dari satu nishab, dengan kalkulasi 3542000 x 12 = total Rp 42.504.000

Adapun, jika pengeluaran Anda lebih dari batas maksimal tersebut, maka Anda tidak berkewajiban zakat profesi baik dengan penunaian bulanan maupun tahunan karena saldo akhir tahun Anda akan kurang dari satu nishab. Kecuali bila Anda mempunyai uang simpanan, baik hasil saldo-saldo tahun sebelumnya atau
dari penghasilan lain yang sudah genap satu tahun, maka jika di akhir tahun tersebut mencapi nishab, zakatnya harus digabung.

Adapun adalah zakatnya adalah 2,5% dari seluruh uang simpanan yang ada setelah dipotong dengan kebutuhan primer saat itu, begitu pula hutang dan kewajiban lainnya. Namun,walaupun Anda tidak wajib zakat, bukan berarti tertutup peluang beramal shalih dengan harta itu. Peluang sedekah sunnah terbuka lebar.

Bahkan, bagi seorang Muslim infaq ia butuhkan secara harian dalam rangka menyambut doa malaikat yang setiap pagi hari berdoa :

“Tak satu haripun dimana para hamba Allah memasuki waktu pagi , kecuali ada
dua malaikat yang turun (ke dunia). Satu di antara keduanya berdoa:” Ya Allah berikanlah penganti bagi orang yang berinfaq. Sementara yang satuny berdoa:” Ya Allah timpakanlah kehancuran kepada orang yang tidak mau berinfaq.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Semoga Allah selalu melimpahkan hidayah kepada kita semua. Wallahu a’lam.*

Pengasuh konsultasi syariah : Ust. Abdul Kholiq, Lc, MHI

0 komentar:

Posting Komentar