Pengasuh yang kami hormati, saya seorang karyawati di sebuah kantor kenotariatan. Saya ingin mendapat
penjelasan mengenai jenis-jenis zakat. Karena sepintas saya baca, ternyata zakat itu bermacam-macam jenisnya. Ada zakat fitrah, zakat mall, dan zakat profesi. Yang ingin saya tanyakan adalah apa beda
zakat profesi dengan zakat simpanan? Dan, bagaimana cara menunaikannya? Terimakasih.
Dwi Putri Balikpapan
Wa’alaikum salam wr.wb