BMH JAWA TIMUR

LAZNAS - NGO Pengelola Zakat, Infaq, Shodaqoh, Dana Kemanusiaan dan Wakaf

Bagaimana bila Tidak Menimbang Rambut Anak Saat Aqiqah

Bagaimana bila Tidak Menimbang Rambut Anak Saat Aqiqah
Assalamualaikum. Pengasuh yang saya hormati, izinkan saya mengajukan pertanyaan. Saat saya mengaqiqahi anak saya, saya tidak menimbang rambut anak saya untuk dikonversikan dalam bentu emas (untuk saya infaqkan). Saya baru sadar ketika sekarang anak saya sudah berumur 10 tahun dan 1 tahun. Lantas, apakah pemotongan rambut bisa dilakukan sekarang dan bagamaina menetapkan takaran rambutnya. Jika tidak, apa yang harus saya lakukan atas sesuatu yang saya tidak lakukan itu (memotong rambut anak saat aqiqah)? Terimakasih.
Bapak Birrul Walidain - Samarinda

Waalaikumsalam
Suatu hal yang patut disyukuri adalah bapak telah melaksanakan tanggung jawab sebagai orangtua untuk melaksanakan aqiqah bagi kedua putra bapak. Walaupun jelas tidak wajib, tetapi dalam rangka meniru Nabi dan bersyukur atas anugerah yang Allah limpahkan, Anda telah berhasil melakukan yang dicontohkan oleh Nabi. Dalam aqiqah Nabi memberi tuntunan adanya tambahan yaitu memotong dan menimbang rambut bayi, serta bersedekah perak atau bisa juga emas –menurut mayoritas madzhab empat- sesuai dengan timbangan rambut itu. Ali r.a menceritakan:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda: “Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “FAtimah kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.”(HR. Turmudzi)

Perlu diketahui juga, selain pendapat mayoritas ulama tersebut tedapat pendapat dari madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa aqiqah sendiri hukumnya hanyalah mubah, bukan wajib maupun sunnah. Ulama madzhab ini mendasarkan pada salah satu sabda Nabi yang mengindikasikan pelaksanaan aqiqah pada kemauan seseorang, tanpa ada kata yang bersifat mewajibkan maupun menganjurkan. Saat Nabi ditanya mengenai aqiqah beliau menjawab:

“Allah tidak menyukai uquq (tindakkan durhaka)” -(Perawi berkomentar) “Sepertinya beliau tidak menyukai nama tersebut-.” Dan Nabi bersabda: “Barangsiapa yang anaknya telah dilahirkan dan ia ingin menyembelih untuknya, maka hendaknya ia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip dan untuk anak wanita satu ekor kambing.”(HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i)

Karena aqiqahnya sendiri menurut pendapat ini adalah mubah, begitu pula dengan mencukur rambutnya dan tidak ada kesunnahhan untuk bersedekah emas maupun perak sesuai dengan timbangannya. Dengan merujuk kepada pendapat jumhur ulama, berdasar pada sabda Nabi kepada Fatimah di atas, memang momentum kesunnahan sedekah perak atau itu adalah pada saat mencukur rambut yang pertama. Sekaligus berat rambut tersebut sebagai acuan kadar emas yang akan disedekahkan. Atas dasar ini, maka jika saat mencukur dahulu terlewat tidak dilakukan, berarti sudah terlewat pula momentumnya dan juga tidak ada petunjuk Nabi untuk mengqadha’ kesunahan ini.

Walaupun begitu, tidak ada yang perlu dirisaukan, sebab konversi timbangan rambut ke perak maupun emas untuk disedekahkan, bukan menjadi syarat sah maupun kesempurnaan aqiqah. Yang lebih urgen mendapat perhatian lebih, dari anda adalah sesuatu yang hukumnya wajib dan dalam momentum yang panjang serta berkelanjutan yaitu mendidiknya agar betulmenjadimanusia yang menghambakepadaAllah.Wallahua’lam.*

Pengasuh Konsultasi Syariah :
Ust. Abdul Kholiq, Lc, MHI (Dewan Syuro Hidayatullah)

0 komentar:

Posting Komentar