BMH JAWA TIMUR

LAZNAS - NGO Pengelola Zakat, Infaq, Shodaqoh, Dana Kemanusiaan dan Wakaf

Apa Beda Zakat Profesi dengan Zakat Simpanan

Konsultasi zakat BMH baitul maal hidayatullah

Assalamu’alaikum wrwb.
Pengasuh yang kami hormati, saya seorang karyawati di sebuah kantor kenotariatan. Saya ingin mendapat
penjelasan mengenai jenis-jenis zakat. Karena sepintas saya baca, ternyata zakat itu bermacam-macam jenisnya. Ada zakat fitrah, zakat mall, dan zakat profesi. Yang ingin saya tanyakan adalah apa beda
zakat profesi dengan zakat simpanan? Dan, bagaimana cara menunaikannya? Terimakasih.
Dwi Putri Balikpapan
Wa’alaikum salam wr.wb


Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Sudah mafhum kalau
zakat fitrah adalah zakat yang wajib karena berbuka/selesai dari puasa sebulan Ramadhan yang dalam istilah para ahli fiqh lebih populer disebut dengan zakat al-fithr bukan fithrah. Adapun zakat selain itu, disebut dengan zakat mal (harta). Disebut demikian karena zakat tersebut diwajibkan atas dasar kepemilikan terhadap harta bukan sebab berbuka/selesai dari puasa bulan Ramadhan. Berkaitan dengan zakat mal
ini, syariat telah menentukan jenis-jenis dan syarat–syarat harta yang wajib dizakati. Beberapa harta wajib zakat yang disepakati adalah logam mulia (emas dan perak serta yang sehukum dengannya), hewan ternak, hasil pertanian, rikaz dan –menurut jumhur ulama- barang dagangan.

Khusus mengenai harta simpanan, pada dasarnya nama tersebut bukan merupakan istilah baku untuk salah satu jenis harta wajib zakat. Memang terkait dengan kewenangan petugas zakat untuk melakukan peninjauan, harta zakat terbagi menjadi dua yaitu al-amwal al-dzahirah dan al-amwal albathinah. Yang pertama berarti hartaharta yang tampak seperti hasil pertanian, binatang ternak dan barang dagangan, di mana petugas zakat bisa langsung melihat di lapangan.

Adapun yang kedua - dan al-amwal al-bathinah- berarti harta-harta yang tidak tampak, maksudnya umumnya ditaruh pada tempat tersembunyi demi keamanannya, seperti emas, perak dan uang. Untuk yang
ini petugas zakat tidak dapat memaksa pemilik untuk menunjukkannya, tetapi diserahkan kepada pengakuan pemilik. Hal inilah yang menyebabkan tiga jenis harta tersebut sering dinamakan dengan harta simpanan.

Berdasarkan pemahaman demikian,  maka harta simpanan wajib dizakati jika mencapai nishab dan genap satu tahun. Nishab (batas minimal harta wajib zakat) untuk emas adalah 85gr dan perak adalah
672 gr.

Sedangkan nishab uang disamakan dengan nilai nishab emas. Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa kadar zakat untuk masing-masing harta simpanan itu adalah 2,5%.

Ketentuan zakat yang demikian ini berbeda dengan hasil profesi sebagai notaris, dokter, konsultan, pegawai dan sebagainya. Dari segi ketetapan hukumnya sebagai jenis harta zakat yang tersendiri, masih terdapat perbedaan pendapat walaupun mayoritas ulama periode awal seperti Ibn Abbas, Ibn Mas’ud, Mu’awiyah,
Umar bin Abd al-Aziz, Hasan al-Bashri, al- Auza’i dan lain-lainnya.(al-Qardhawi,Fiqhal-Zakah, I/491) pendapat ini juga diikuti ulama modern, seperti al-Qardhawi, Muhammad al-Ghazali, Abu Bakr al-Jazairi
dan sebagainya.

Pada sisi lain, bagi ulama yang mewajibkan, juga masih berbeda pendapat tentang nishab dan kadarnya sesuai dengan sasaran analoginya. Ada yang menyamakan dengan hasil pertanian sebagaimana pendapat Muhammad al-Ghazali, ada pula yang menyamakan dengan emas yang menjadi hasil ijtihad
al-Qardhawi dan juga fatwa al-Lajnah al- Da’imah li al-Buhuts al-Ilmiyyah no:282 th 1392H.
Dengan demikian, nishab dan kadar zakat profesi sama dengan zakat barang simpanan, yang berbeda adalah pada waktu penunaiannya.

Jika zakat profesi bersifat tahunan, maka untuk hasil profesi baik rutin atau upah temporer dizakati
setiap kali mendapatkan. Wallahu a’lam

Konsultasi zakat

0 komentar:

Posting Komentar