BMH JAWA TIMUR

LAZNAS - NGO Pengelola Zakat, Infaq, Shodaqoh, Dana Kemanusiaan dan Wakaf

Zakat Hadiah

pengertian Zakat Hadiah
Pengertian Zakat Hadiah , Zakat hadiah Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka Ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.



Jika komisi, terdiri 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.

Jika hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.

Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

0 komentar:

Posting Komentar